STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Universitas Subang merupakan lembaga pendidikan tinggi yang turut bertanggung jawab terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Tanggung jawab tersebut teraktualisasi melalui Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan melalui penelitian untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bagsa, serta meningkatkan peran serta Unversitas Subang dalam memberdayakan dan memajukan masyrakat.
Untuk mencapai hasil Kegiatan Pengabdian Kepada Masyrakat yang memiliki kontribusi tinggi maka Universitas Subang menerapkan prinsip keterpaduan dan sinergitas antara kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan pendidikan dan penelitian.
Pendidikan dan penelitian akan menjadi motor penggerak dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, dimana kedalam dan keluasan materi pengabdian dan layanan kepada masyarakat disesuaikan dengan standar hasil yang pada hakekatnya PKM sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, proses pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajar, pematangan dan pengayaan sivitas akademika.
Semoga melalui penetapan Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat dapat lebih meningkatkan kontribusi seluruh sivitas akademikan Unversitas Subang.
Selengkapnya sebagai berikut :
- STDR17_US_2017_Standar Hasil PKM
- STDR18_US_2017_Standar Isi PKM
- STDR19_US_2017_Standar Proses Pengabdian Masyarakat
- STDR21_US_2017_Standar Pelaksana PKM
- STDR23_US_2017_Standar Pengelolaan PKM
- STDR24_US_2017_Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM